THR Berkah bulan Ramadhan?


Bulan Ramadhan sudah sangat dekat, tinggal menghitung hari. Sebuah bulan yang sangat ditunggu-tunggu oleh ummat muslim diseluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah ummat Islam. Disamping alasan dogmatis dan spiritual agama, Ramadhan ditunggu-tunggu oleh kalangan buruh karena pada bulan tersebut ada momentum “sakral” dibagikannya Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak pekerja dan kewajiban setiap Pengusaha.

Tunjangan Hari Raya (THR) rupanya tidak hanya ditunggu-tunggu buruh swasta. Kalangan buruh Negeri (Baca: Pegawai Negeri Sipil) juga menantikan hal yang sama. Bahkan Presiden SBY dalam rangka ini telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 tentang Gaji ke-13. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berhak mendapatkan gaji tersebut adalah Presiden SBY jajaran dibawahnya hingga anggota DPR.

Bagi kalangan buruh/pekerja, THR menjadi harapan tersendiri ditengah lilitan ekonomi sebagai akibat kebijakan kenaikan harga BBM yang berakibat melambungnya harga-harga kebutuhan pokok, terutama buruh yang berpendapatan Upah Minimum (faktanya, masih banyak buruh yang masih dibayarkan dibawah Upah Minimum Propinsi).

Umumnya,  para pekerja/buruh menerima begitu saja THR sebagai kebiasaan. Bahkan ada yang beranggapan bahwa THR merupakan “kebaikan hati” Pengusaha. Jadi berapapun besaran THR yang diberikan oleh Pengusaha kepada pekerjanya adalah terserah Pengusaha. Fakta ini masih sering saya temukan di masyarakat, Pengusaha hanya memberikan THR sesuka hatinya, dan buruhpun menerima begitu saja dengan sangat bahagia. Ada banyak pengusaha yang hanya memberikan buruhnya seperangkat pakaian baru dan beberapa kue lebaran, sebagai pengganti THR, tiket pesawat untuk Mudik dll.

Dalam kaitan ini, regulasi dan aturan THR cukup jelas. Misalnya Peraturan menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi No: 4/Men/1994. Dalam peraturan ini, yang dimaksud THR adalah “Pendapatan Pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.”

THR atau juga sering di istilahkan dengan “Gaji Ke-13 ” untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini menjadi pendapatan yang selalu di tunggu-tunggu oleh para pekerja. Bahkan tidak jarang para buruh melakukan aksi turun jalan ketika THR-nya tidak dibayarkan oleh Perusahaan.

Permen 04/1994, menyebutkan bahwa setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Dalam Peraturan tersebut, tidak dibatasi siapakah yang disebut Pengusaha. apakah bentuknya perseorangan, perseroan terbatas, yayasan, ataupun perkumpulan. Intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pasal 2 Permen No :04/Men/1994, memang membatasi kewajiban THR oleh pengusaha terhadap Pekerjanya yang telah bekerja berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Sehingga dalam konteks ini, Pekerja yang bekerja dibawah 3 (tiga) bulan tidak berhak mendapatkan THR, demikian juga Pengusaha tidak berkewajiban membayarkan THR kepada Pekerja.

Jadi ukuranya apakah seorang pekerja berhak atas THR ataukah tidak adalah masa kerja diatas 3 bulan. bukan status hubungan kerjanya , baik pekerja tetap ataukah kontrak, paruh waktu asalkan telah bekerja lebih 3 bulan, maka THR adalah hak buruh yang bersangkutan.

Lalu, berapakah besaran jumlah THR yang mustinya diterima oleh Pekerja? dalam Permen juga disebutkan dengan jelas, bahwa rumus Penghitungan THR adalah sebagai berikut yaitu:

a. Jika masa kerjanya telah sampai 12 bulan atau lebih maka, ia berhak atas 1x upah selama sebulan ditambah tunjangan-tunjangan tetap. ( mengikuti UMP/K wilayah dimana Pekerja/buruh ditempatkan)

b. Jika telah mencapai masa tiga bulan berturut-turut namun kurang dari 12 bulan. Maka, : jumlah bulan masa kerja x (dikalikan) 1 (satu) bulan upah kemudian dibagi 12 bulan.

Demikian semoga bermanfaat, selamat menyambut Ramadhan Mohon maaf lahir dan bathin.

Comments

Popular posts from this blog

Kyai As'ad, Pahlawan dan NU

Kemenangan HOSTUM, Kemenangan kaum Buruh!

Penetapan UMP 2012, Masih Tarik Ulur*